Search
Close this search box.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Sampaikan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin./visinews/katadata

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus pemerasan pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Selain hukuman penjara, Syahrul juga didenda Rp 300 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30 ribu.

Setelah pembacaan vonis, Syahrul mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. “Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri,” ucap Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Kamis, (11/7/2024). SYL mengklaim telah melaksanakan diskresi presiden dengan baik dan berhasil mengendalikan harga bahan pangan di seluruh Indonesia, serta membanggakan 71 penghargaan yang diterimanya selama menjabat.

Syahrul juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Surya Paloh yang telah mengajarkannya masalah kebangsaan. “Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf,” katanya.

SYL menyatakan bahwa vonis yang diterimanya merupakan konsekuensi dari kebijakan yang dibuatnya. “Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” ujarnya. Ia berharap agar seluruh menteri dan pejabat negara tidak takut mengambil kebijakan yang diyakini baik untuk kepentingan bangsa. “Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya,” tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syahrul terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut. Syahrul melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jika uang yang harus dikembalikan tidak mencukupi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka hartanya akan disita dan dilelang, dengan tambahan hukuman 2 tahun penjara jika masih tidak mencukupi.

Baca Juga :  Dadang Komara: Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM dan Akses Kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan KPK diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. “Selama kurun waktu tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juli 2024.

Vonis yang diterima Syahrul lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :