Search
Close this search box.

Belasan Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polresta Bandung

Pelanggar melepas knalpot bising dan membuat pernyataan tertulis di hadapan petugas Satlantas Polresta Bandung./visi.news/yusup supriatna

Bagikan :

VISI.NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak 11 (sebelas) pengendara kendaraan R2 berknalpot bising yang melintas di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setelah diamankan oleh petugas, para pengendara tersebut kemudian diberikan teguran dengan membuat surat pernyataan untuk melepas secara sukarela dan tidak akan menggunakan knalpot bising lagi. Apabila nanti melanggar surat pernyataan yang telah dibuat, maka petugas Satlantas Polresta Bandung tidak akan segan-segan untuk menilang pengendara tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.Ik., melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rd. Erik Bangun Prakasa, mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan terhadap pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” kata Erik dalam keterangan rilisnya yang diterima VISI.NEWS, Senin (4/1/2021) siang.

Erik menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Di antaranya, lanjut Erik, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp. 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :