VISI.NEWS — Daerah atau kawasan konservasi yang sudah berubah menjadi kawasan atau kota megapolitan akan sangat sulit mengubahnya kembali menjadi ke kondusi semula. Demikian kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, dari Fraksi Golkar, Agung Yansusan, menyikapi alih fungsi lahan pertanian atau konservasi di Kabupaten Bandung yang nenjadi kawasan perumahan tau alih fungsi launnya.
“Saat ini belum terlambat untuk mencegah agar hal tesebut tidak sampai terjadi,” katanya, di Soreang, Kamis (4/6/2020).
Menurut dia, pada dasarnya setiap pembangunan harus mengacu kepada hukum tata ruang dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dengan mempunyai RTRW maka pembangunan bisa terakomodir dengan baik dan sesuai peruntukkannya,” ujar dia.
Agung akui, adanya pengurugan lahan itu akan memperkecil zona hijau di suatuwilayah. Apa lagi, lanjutnya, pembangunan itu dilakukan hanya atas dasar kebutuhan sepihak yang mrngakibatkan kerugian bagi semua pihak.
Guna menanggulangi prilaku itu, menurut dia, Pemkab Bandung harus mrmpunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan bisa tertib, aman, dan terkendali.
Dia meminta Pemkab Bandung sebelum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyurvei lokasinya dengan menurunkan konsultan ahli untuk memverifikasinya.
“Itu, katanya harus dilakukan jangan sampai terjadi pembangunan itu merusak tatanan tata ruang.
“Kalau menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan pengajuan, lebih baik batalkan saja dan dicoret permohonan izinnya, .karena jelas apa yang dilakukan pemohon izin tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR. Makanya Pemkab Bandung harus bisa selektif saat mengeluarkan izin jangan asal memberikannya dengan alasan dokumen yang diminta sudah mencukupi.”
Dengan demikian, , maka, ia menyebutjan, akan terjaga hukum tata ruang serta keharmonisannya, karena koridor penempatannya tepat sasaran dan bisa menjaga stabilisasi lingkungan. @qia