Berlaku Hingga Akhir Desember 2022, Bupati Dadang Beri Insentif PBB bagi Wajib Pajak

Editor Bapenda Kabupaten Bandung. /visi.news/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOREANG – Wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) mendapat insentif sampai akhir Desember 2022. Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 302 Tahun 2022 yang berlaku per 1 Oktober 2022. Wajib pajak nantinya cukup bayar pokok bebas denda.

“Insentif pajak ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup hanya membayar pokok PBB bebas denda tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma, Senin (10/10/2022).

Erwan menilai, langkah yang dilakukan ini merupakan bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. “Insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” katanya.

Dia menjelaskan penghapusan denda pajak non-PBB meliputi, penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir dengan masa pajak tertentu dapat mengajukan surat permohonan sanksi administrasi.

“Ada juga penghapusan denda pajak non-PBB,seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021, tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin mengajukan persyaratan tersebut, perlu surat kuasa jika diwakili oleh orang lain, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan, surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain, dan materai 10.000 1 buah.

Baca Juga :  Sandiaga Uno: Silaturahmi dan Komunikasi Politik Terus Berjalan, "Ada Sinyal Positif 2024?"

“Setelah persyaratannya lengkap, ajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ungkapnya.@alfa/*

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Tinjau Lokasi Banjir di Cileunyi, Bupati Dadang Supriatna Rencanakan Bangun Danau Buatan

Sen Okt 10 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | CILEUNYI – Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna meninjau langsung lokasi bencana di Komplek Asrama Polisi RW 10 Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Senin (10/10/2022). Peninjauan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat keamanan setempat. Dalam peninjauan tersebut, Bupati Dadang Supriatna […]