Search
Close this search box.

BKD Jawa Barat Catat Penjabat Bupati dan Tujuh Sekretaris Daerah Mundur Demi Maju di Pilkada Serentak 2024

Bagikan :

VISI.NEWS  – BANDUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mengumumkan bahwa seorang Penjabat (Pj) Bupati dan tujuh Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk ikut serta dalam Pilkada serentak 2024. Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna, menyebutkan bahwa Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk maju dalam Pilkada. Meskipun demikian, Dani Ramdan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena surat pengunduran dirinya masih dalam proses.

“Proses pengunduran diri Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi masih berlangsung di Kemendagri. Saat ini, beliau masih berstatus ASN Jabar, dan kami akan memproses status ASN-nya setelah menerima surat resmi dari Kemendagri,” ujar Sumasna saat dihubungi pada Jumat (26/7/2024). Selain Dani Ramdan, lima Sekda telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), sementara dua lainnya memilih pensiun dini.

Kelima Sekda yang mengajukan CLTN adalah Sekda Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Sementara itu, Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan dan Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri memilih untuk pensiun dini atas permintaan sendiri. “Kami mencatat bahwa ada lima Sekda yang mengajukan CLTN, dan dua Sekda lainnya memilih pensiun dini,” jelas Sumasna.

Setelah mundur, para pejabat tersebut tidak akan lagi menerima fasilitas dan tunjangan dari pemerintah. Selain itu, jika mereka kembali menjadi ASN setelah masa cuti atau pensiun, mereka tidak otomatis kembali ke posisi awal sebagai Sekda. “Jika mereka kembali menjadi ASN, posisi mereka akan berubah menjadi pelaksana atau staf,” tambah Sumasna.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Sudah Tindak Penambangan Tak Berizin

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sebelumnya telah mengimbau agar ASN yang berniat maju dalam Pilkada serentak 2024 untuk segera mundur dari jabatannya. ASN yang ingin ikut serta harus mengundurkan diri 40 hari sebelum masa pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Bey menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. “Aturan ini penting untuk memastikan bahwa ASN yang akan maju dalam Pilkada tetap netral dan tidak ada konflik kepentingan,” tegas Bey.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :