Search
Close this search box.

BPBD Kabupaten Sumedang Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Bagikan :

VISI.NEWS | SUMEDANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Pemerintah melarang pembakaran hutan dan lahan melalui Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang Atang Sutarno menyampaikan, berdasarkan Undang-undang tersebut, pelaku pembakaran hutan bisa terancam sanksi pidana yang berat. “Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan, sanksi pidana bagi pelaku yang sengaja maupun tidak sengaja membakar lahan bisa dijerat pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 milyar,” kata Atang, Senin, (29/7/2024).

Tak hanya itu, pelaku pembakaran lahan juga akan dianggap melawan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 milyar,” tambahnya.

Atang menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum dan memiliki konsekuensi yang sangat serius. “Maka dari itu kepada semua pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena itu jelas melanggar hukum,” ucapnya.

BPBD Kabupaten Sumedang terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun di atas tanah milik sendiri. Hembusan angin yang kencang dapat menyebabkan api merembet ke area yang lebih luas dan sulit dikendalikan. “Sebagai antisipasi, kami mengingatkan kembali untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Kemarau sangat terik dan berpotensi menyebabkan kebakaran yang lebih luas,” ujar Atang.

Atang juga mengingatkan masyarakat bahwa musim kemarau ini bisa lebih berbahaya dibandingkan tahun sebelumnya, mengingat banyaknya kejadian kebakaran lahan yang terjadi. “Mulai memasuki musim kemarau ini, berkaca dari tahun sebelumnya dengan banyaknya kejadian kebakaran lahan yang cukup banyak, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Spurs Kian Tertekan Usai Ditahan Leeds United

BPBD Kabupaten Sumedang berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat bisa lebih sadar dan waspada terhadap bahaya pembakaran lahan dan hutan. Tindakan pencegahan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :