VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, di mana salah satu temuan mencatat bahwa penerapan sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) di jalan tol belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyelenggaraan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis MLFF belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Rabu, (30/10/2024).
BPK juga menyoroti bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) belum mengidentifikasi risiko terkait kendala dalam penerapan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS), yang dapat menghambat pelaksanaan MLFF dan integrasi GNSS dalam sistem tersebut.
Selain itu, BPK menemukan bahwa jangka waktu jaminan pelaksanaan tahap II tidak diperpanjang sesuai target operasi komersial yang tercantum dalam amandemen ketiga. Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian bagi negara jika Badan Usaha Pelaksana tidak memenuhi kewajibannya.
Temuan lain menyebutkan bahwa BPJT belum menerapkan denda atas keterlambatan dalam memenuhi tanggal operasi komersial parsial, sehingga jangka waktu pelaksanaan menjadi tidak teratur dan tidak jelas.
BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk menginstruksikan Kepala BPJT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama terkait proyek sistem MLFF, dengan mempertimbangkan aspek dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Pemerintah telah memulai rencana penerapan MLFF di beberapa ruas tol di Indonesia, yang memungkinkan kendaraan melintas tanpa berhenti di gerbang tol. Proyek ini juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Tujuh ruas tol yang dipertimbangkan dalam transisi ini adalah Tol Bali Mandara, Tol Balikpapan-Samarinda, Tol Jagorawi, Tol Japek, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota Jakarta, dan JORR 1. @ffr