Search
Close this search box.

Mendengar Dialog Bupati dengan Warga Soal Bayar Pajak Tanpa KTP di Sukabumi

Bupati Sukabumi Asep Japar berdialog dengan wajib pajak di kantor Samsat Cibadak./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Asep Japar mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama. Ia menilai aturan tersebut sangat memudahkan masyarakat.

Asep juga turun langsung meninjau pelayanan di kantor Samsat Cibadak. Didampingi Wakil Bupati Sukabumi Andreas, ia berdialog dengan para wajib pajak untuk mengetahui secara langsung kualitas pelayanan, khususnya terkait penerapan kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama.

“Saya langsung menanyakan kepada wajib pajak, sangat puas, terutama pelayanan di Samsat Cibadak ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pelayanan di Samsat Cibadak sudah berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi warga. Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai mampu mengatasi kendala administrasi yang selama ini kerap dihadapi masyarakat.

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur bahwa wajib pajak kendaraan hari ini tidak usah membawa KTP lama, cukup datang ke tempat pelayanan dan ini kebijakan dari bapak Gubernur,” ujar Asep.

Menurutnya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang kesulitan menghubungi pemilik lama.

Ia juga berharap kemudahan tersebut dapat mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, menegaskan Samsat Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

“Intinya kami Samsat Kabupaten Sukabumi kantor Cibadak-Palabuhanratu, Insya Allah melaksanakan sesuai apa yang diamanatkan oleh pak Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, terlebih dengan adanya kemudahan berupa kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama. Sejak kebijakan itu diberlakukan, menurut Rendy, terjadi peningkatan dalam penerimaan pajak kendaraan.

Baca Juga :  Jadwal Sholat Kabupaten Bandung 14 April 2026: Waktu Lengkap & Tips Ibadah

Rendy menjelaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan sektor lainnya.

“Mudah-mudahan bisa kembali lagi ke masyarakat, uangnya untuk infrastruktur kesehatan seperti yang diamankan oleh pak Gubernur kita,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :