Search
Close this search box.

Bupati Bandung Resmikan TPMS Podomoro Lestari sebagai Langkah Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Bupati Bandung Dadang Supriatna, meresmikan Tempat Pemilihan Material Sampah (TPMS) di kawasan Padumukan Podomoro Lestari, Perumahan Bumi Arga Podomoro Park, Jalan Bumi Arga, Jumat (20/6/2025)./visi.news/Ihda Da’watul Aba.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Dalam upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis kawasan dan berkelanjutan, Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS, meresmikan Tempat Pemilihan Material Sampah (TPMS) di kawasan Padumukan Podomoro Lestari, Perumahan Bumi Arga Podomoro Park, Jalan Bumi Arga, Jumat (20/6/2025).

Pada kesempatan tersebut, Kang DS menegaskan bahwa setiap pengembang dan pengelola kawasan perumahan komersial di Kabupaten Bandung wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya Tempat Pembuangan Sampah (TPS), TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), serta alat pengumpul sampah terpilah.

Tujuannya, menurut Kang DS, adalah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan dan mendorong pengelolaan yang mandiri dan sistematis di tingkat lokal.

WhatsApp Image 2025 06 21 at 08.09.48 jpeg
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengunjungi Tempat Pemilihan Material Sampah (TPMS) di kawasan Padumukan Podomoro Lestari, Perumahan Bumi Arga Podomoro Park./visi.news/Ihda Da’watul Aba.

Kang DS menjelaskan bahwa setiap pengembang perumahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.

“Catat ya, setiap pengembang perumahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Kalau tidak, izinnya akan kami cabut,” tegas Kang DS di hadapan para wartawan.

Kehadiran TPMS Padumukan Podomoro Lestari mendapat apresiasi langsung dari Bupati Bandung sebagai bentuk nyata komitmen pengembang terhadap keberlanjutan lingkungan. Ia berharap langkah tersebut bisa menjadi role model bagi pengelola kawasan komersial di kawasan Padumukan Podomoro Lestari, Kecamatan Bojongsoang.

Ia berharap langkah progresif ini dapat menjadi percontohan bagi kawasan perumahan komersial lainnya di Kabupaten Bandung.

“Dengan adanya TPMS di kawasan perumahan, pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat lokal, tanpa harus menambah beban ke TPA,” ungkap Kang DS.

Baca Juga :  Jelang Hadapi Malut United, Persib U16 Andalkan Pemain Kelahiran 2011

Lebih lanjut, Kang DS menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung dengan populasi 3,8 juta jiwa menghasilkan sekitar 1.282 ton sampah setiap hari, dan sekitar 200 ton di antaranya belum tertangani secara optimal.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan pengembang menjadi krusial dalam menyelesaikan persoalan sampah yang kian kompleks.

Melalui peresmian TPMS ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi bagian dari solusi kolektif menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. @ihda

Baca Berita Menarik Lainnya :