Search
Close this search box.

Dadan Ramdan : Pembangunan RS Hermina Harus Mengacu pada Perda RTRW

Anggota PSDK DAS Citarum, Dadan Ramdan./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS – Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menanggapi tuntutan Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) terkait permasalahan pembangunan Rumah Sakit Hermina, di wilayah Kecamatan Soreang.

Saat melakukan audensi ke Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (5/8/2021), yang melakukan audensi ke Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, MGP menuntut agar segera melakukan kaji ulang terhadap RS tersebut karena dianggap melanggar aturan, dan dihentikan sementara pembangunannya.

Salah seorang anggotanya yang mewakil Dewan Eksekutif PSDK DAS Citarum, Dadan Ramdan mengatakan bahwa pembangunan, perizinan kegiatan dan RS Hermina wajib mengacu dan menaati peraturan daerah No 27 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung 2016-2021, meskipun perda tersebut sekarang sedang direvisi.

Namun, katanya, hasil di lapangan bila merujuk pada perda tersebut, tidak ditemukan adanya pola pemanfaatan/peruntukan pembangunan rumah sakit di kecamatan Soreang.

Saat melaksanakan proses pembangunan, lanjut Dadan, harus menaati peraturan-peraturan lingkungan baik dalam tahap pra kontruksi, kontruksi dan operasi rumah sakit tersebut. Proses pembangunan rumah sakit wajib menaati UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLH no 38 tahun 2019 tentang kegiatan /usaha yang wajib Amdal.

“Berdasarkan aturan-aturan ini maka pihak pengaju izin usaha dan kegiatan pembangunan/pihak Hermina tidak bisa melakukan proses pembangunan apapun sebelum persyaratan persetujuan/lingkungan, izin usaha dan Izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diperoleh,” kata Dadan melalui telepon, Kamis (5/8/2021).

Dadan meminta pihak Hermina juga harus membuat dokumen Amdal dengan melibatkan masyarakat setempat dan kelompok/organisasi sosial dan lingkungan. Sangat jelas, operasi rumah sakit menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracaun (B3)/limbah medis, penanganan limbah ini memerlukan Amdal, jadi wajib Amdal tanpa melihat ukuran luas bangunan dan lahan.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 23 April 2026

“Sehingga, jika pihak pemrakarsa/Hermina belum memenuhi kedua aturan di atas, sementera di lapangan pembangunan terus berjalan, maka ada indikasi pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup. Dan pemerintah daerah wajib menghentikan proses pembangunan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila lokasi pembangunan sudah sesuai dengan aturan RTRW, namun aturan persetujuan/perizinan lingkungan hidup belum ada atau belum dilengkapi, maka proses pembangunan rumah sakit harus dihentikan sementara, dan pihak pengusaha RS Hermina wajib melengkapi perizinan dan dokumen lingkungan hidup.

Dia mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga harus tegas dan menjalankan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Jangan sampai terjadi pembiaran atas pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/pihak Hermina, terutama DLH, DPMPTSP dan Dinas PUTR yang memberikan izin akan menerima akibat hukumnya.

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, Dadan mengharapkan Bupati Bandung bisa bersikap tegas dengan menghentikan sementara pembangunannnya dan kaji ulang perizinan tata ruang dan lingkungan hidup pembangunan RS Hermina ini, “Jangan sampai indikasi pelanggaran aturan atas pembangunan rumah sakit ini dibiarkan,” pungkasnya. @qia

Baca Berita Menarik Lainnya :