VISI.NEWS | JAKARTA – Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki dampak ganda yang luas terhadap perekonomian dan tenaga kerja. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sektor IHT menyerap 5,98 juta orang dalam berbagai bidang, termasuk petani tembakau, cengkeh, pekerja pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, dan ritel. Selain itu, Cukai Hasil Tembakau dari industri ini berkontribusi sebesar Rp218 triliun pada tahun 2022.
Namun, kebijakan yang membatasi produksi tembakau dapat berdampak negatif. Kenaikan cukai selama tiga tahun berturut-turut, ditambah dua tahun ke depan, dapat mengganggu iklim usaha IHT secara legal. Potensi PHK massal dan penurunan serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh juga menjadi perhatian. Pengusaha berharap ada pengaturan yang mempertimbangkan pengendalian, bukan larangan total.
Situasi terkini menunjukkan bahwa industri tembakau mengalami penurunan akibat pandemi. Daya beli masyarakat menurun, dan produksi tahun ini kemungkinan lebih tajam daripada tahun lalu. Meskipun Indeks Kepercayaan Industri (IKI) masih berada dalam zona ekspansif, perhatian terhadap industri ini tetap penting.
Dari sisi ekspor, produk tembakau dan rokok mencatat angka yang signifikan. Pada Maret 2024, ekspor mencapai US$ 276,4 juta, sementara impor bernilai US$ 76,06 juta. Perkebunan tembakau ada di 15 provinsi di Indonesia pada tahun 2023.
Semua ini menunjukkan kompleksitas industri tembakau dan perlunya kebijakan yang seimbang untuk mengatasi tantangan dan memperhatikan dampaknya terhadap tenaga kerja dan perekonomian secara keseluruhan.
@shintadewip