Dapat Laporan Terjadi Pembunuhan di Hotel Syailendra, Polres Magalang Gerak Cepat Datangi TKP

Editor Polres Magelang menunjukan barang bukti./visi.news/marsandi
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Jateng Polres Magelang tangani kasus pembunuhan dengan cara menusuk korban sampai meninggal  diduga motif pelaku karena sakit hati. Pembunuhan tersebut terjadi di Hotel Syailendra Jl. Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kec. Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3).

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. Pelaku berinisial US (21) Buruh Alamat di Dusun Jarakan Rt.001/Rw.007 Desa Girirejo Kec. Tempuran Kab. Magelang, dan korban bernama Suparno (44) Pekerja swasta warga Tempuran Kabupaten Magelang. Dari keterangan pers yang diberikan oleh Polres Magelang diketahui kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3)  korban masuk ke dalam kamar hotel Saylendra Borobudur  beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar.

“Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya  untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban ” kata Kapolres.

Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3) Sekira pukul 05.00 Wib, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.

Tak sampai disitu pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi  dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

” Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindak lanjuti adanya seseorang melaporkan  bahwa dia telah melakukan pembunuhan,” jelas Kapolres

Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang, Kasus ini akan segera di tindak lanjuti penyelidikan dan penyidikanya. Kini Korban beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. @mrs

Baca Juga :  Keajaiban Alam dan Pemandangan Kota Tua di Kabupaten Peng'an, Sichuan, Tiongkok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RJB Bagikan 130 Mushaf Alquran

Ming Mar 7 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Relawan Jumat Berbagi (RJB) menepati janjinya untuk berbagi di setiap hari Jumat berupa pembagian bantuan sembako dan mushaf Alquran. Seperti kegiatan yang dipusatkan di Kampung Cikoranji, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sedikitnya 130 mushaf Alquran dibagikan. “Sasaran kami adalah madrasah dan para guru ngaji,” […]