Search
Close this search box.

Demo Besar Tolak Tapera akan di Gelar 60 Serikat Buruh di Istana Kepresidenan

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pada tanggal 1 Juni 2024, sebanyak 60 serikat buruh nasional berencana menggelar aksi demo menolak wacana pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aksi demo ini direncanakan akan digelar pekan depan di Istana Kepresidenan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan tegas menyatakan bahwa jika pemerintah tetap menerapkan mekanisme Tapera dalam waktu dekat, maka aksi besar-besaran akan dilakukan oleh serikat buruh. Selain menolak Tapera, serikat buruh juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Tentang Tapera:

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Awalnya, program ini dikhususkan bagi PNS, namun kemudian diperluas untuk menyasar pegawai swasta. Pemerintah memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa program Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat, dan diatur oleh UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta UU 4/2016 tentang Tapera.

Alasan Serikat Buruh Menolak Tapera

Serikat buruh menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan beberapa alasan yang menjadi sorotan utama:

  • Pemotongan Gaji:

Salah satu alasan utama adalah rencana pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk dana Tapera. Serikat buruh menganggap ini sebagai beban tambahan bagi pekerja yang sudah menghadapi tekanan ekonomi dan biaya hidup yang tinggi.

  • Ketidaksetujuan terhadap Mekanisme:

Serikat buruh tidak sepenuhnya setuju dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Tapera. Mereka berpendapat bahwa program ini belum memperhatikan keberagaman kondisi pekerja dan perbedaan penghasilan.

  • Kekhawatiran terhadap Kesejahteraan Pekerja:

Serikat buruh khawatir bahwa pemotongan gaji untuk Tapera dapat mengurangi kesejahteraan pekerja. Mereka berpendapat bahwa ada alternatif lain yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat tanpa harus membebani pekerja.

  • Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja:
Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Hakim Berpolitik Rusak Kepercayaan Masyarakat ke Lembaga Peradilan

Selain menolak Tapera, serikat buruh juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini memiliki dampak negatif pada hak-hak pekerja dan lingkungan kerja.
Semua alasan di atas menjadi dasar bagi serikat buruh untuk menggelar aksi demo menolak Tapera. Mereka ingin menyuarakan kekhawatiran dan memperjuangkan hak-hak pekerja secara kolektif.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :