Search
Close this search box.

Denda 200.000 Dollar Taiwan untuk Wisatawan Indonesia yang Membawa Daging Babi

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Seorang wisatawan asal Indonesia harus membayar denda sebesar 200.000 dollar Taiwan, atau setara dengan lebih dari Rp 99,8 juta, setelah petugas bea cukai Taiwan menemukan bekal makanan yang mengandung daging babi dalam barang bawaannya. Wisatawan tersebut tiba di Taiwan dari Hong Kong pada 30 April 2024.

Anjing pelacak di bandara Taiwan berhasil mengendus adanya “kombinasi ayam panggang dan babi” dalam bekal makanan yang dibawa oleh wisatawan tersebut. Sayangnya, wisatawan tersebut tidak mampu membayar denda dan akhirnya dideportasi.

Pada saat ini, Taiwan menerapkan kebijakan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan bagi siapa saja yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak African Swine Fever (ASF). Kebijakan ini diberlakukan menyusul wabah ASF yang terjadi di China pada tahun 2018.

Bagi pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, denda akan dinaikkan menjadi 1 juta dollar Taiwan. ASF adalah penyakit yang sangat menular dan menyerang babi peliharaan serta babi liar, dengan tingkat kematian mencapai sekitar 80 persen.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :