Search
Close this search box.

Denda Buang Sampah Sembarangan di Kab. Bandung Tak Membuat Jera

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah. /visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan masalah sampah. Namun kerap kali terbentur oleh keadaan dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memperlakukan sampah sebagaimana memestinya.

“Kita tidak boleh kehilangan harapan, karena kami yakin semua orang memiliki energi kebaikan, memiliki keinginan untuk bisa bersikap baik dan benar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep Kusumah, usai Lauching Kader Bandung Bedas Bersih sampah di Sadu, Kamis (24/6/2021).

Selain itu, dia menambahkan, Pemkab Bandung melalui DLH sering mengkampanyekan secara masif mengenai pengelolaan sampah yang sebenarnya bisa memberikan kebaikan-kebaikan bagi semua pihak, karena tidak semua sampah itu tidak berguna.

Upaya lainnya Pemkab melakukan perekrutan kader sebanyak 306 orang dari 31 kecamatan yang akan ditempatkan diwilayahnya masing-masing. Dengan tugas membantu masyarakat, mengedukasi pemanfaatan sampah, juga bagaimana cara penanggulangannya secara benar.

“Begitu juga dengan TPS-TPS liar disepanjang jalan akibat perbuatan pengendara yang membuang sampah sembarangan, mereka para kader akan memberikan sanksi terhadap mereka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya sudah ada penerapan sanksi bagi pelaku pembuamg sampah sembarangan, berupa denda Rp 50 juta atau tuntutan pidana kurungan selama 6 bulan. Namun hal itu diakuinya tidak menjadikan masyarakat jera.

Melalui edukasi yang disampaikan kader, dia mengharapkan ada tumbuh rasa malu bagi masyarakat pembuang sampah sembarangan. Apalagi bila sampai tertangkap tangan beberapa kali melakukan pelanggaran.

“Kami juga meminta kepada rekan-rekan media untuk turut mensukseskan dan membantu program Bandung Bedas Bersih Sampah,” pungkasnya. @qia

Baca Berita Menarik Lainnya :