Search
Close this search box.

Denda Rp 38,6 Juta Bagi Jemaah Haji Ilegal

Umat ​​Islam melakukan salat jarak sosial di Masjidilharam untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan sejak larangan penyakit coronavirus (Covid-19) diberlakukan, setelah diizinkan oleh otoritas Saudi, di kota suci Mekah, Arab Saudi 18 Oktober 2020./via ihram.co.id/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan denda sebesar SR 10.000 atau sekira Rp 38,6 juta bagi jemaah haji ilegal yang memasuki tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji. Kementerian Dalam Negeri memperingatkan pada hari Minggu (4/7/2021).

Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang, kata Kementerian sambil menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi coronavirus selama musim haji mendatang, yang jatuh pada bulan Juli.

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji akan berlaku mulai Minggu, 5 Juli, 13 hari sebelum haji tahunan, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.

“Anggota keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos-pos pemeriksaan keamanan, serta di situs dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan, ” tambah Kementerian.@mpa/saudigazette

 

Baca Berita Menarik Lainnya :