VISI.NEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan denda sebesar SR 10.000 atau sekira Rp 38,6 juta bagi jemaah haji ilegal yang memasuki tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji. Kementerian Dalam Negeri memperingatkan pada hari Minggu (4/7/2021).
Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang, kata Kementerian sambil menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi coronavirus selama musim haji mendatang, yang jatuh pada bulan Juli.
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji akan berlaku mulai Minggu, 5 Juli, 13 hari sebelum haji tahunan, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.
“Anggota keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos-pos pemeriksaan keamanan, serta di situs dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan, ” tambah Kementerian.@mpa/saudigazette