Search
Close this search box.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia: Krisis Konstitusi Mengancam Masa Depan Demokrasi Indonesia

Bagikan :

VISI.NEWS | DEPOK – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengeluarkan pernyataan keras menyikapi situasi negara yang dianggap genting dalam dua hari terakhir. DGB UI mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap apa yang mereka sebut sebagai Krisis Konstitusi di Indonesia, yang disebabkan oleh pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap konstitusi.

Menurut DGB UI, DPR telah menunjukkan sikap arogan dan vulgar dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan dalam kasus No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Mereka menilai bahwa tindakan DPR dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara sembarangan, tanpa memperhatikan putusan MK, mencerminkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan berpotensi membawa Indonesia ke arah otoritarianisme.

DGB UI menegaskan bahwa perubahan dalam persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada tidak memiliki dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka khawatir perubahan tersebut dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK dan DPR, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh elemen masyarakat dan merusak kehidupan bernegara.

Dalam pernyataan resmi, DGB UI menyebutkan bahwa tindakan DPR berpotensi menyebabkan runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum, serta merosotnya kepercayaan masyarakat. Mereka juga menyoroti bahwa sikap para pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang arogan mengingkari sumpah jabatan mereka, dan mengkhawatirkan masa depan demokrasi Indonesia.

Dewan Guru Besar UI mengeluarkan himbauan untuk menyikapi kondisi genting ini dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada.
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
  3. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Mendukung penuh negara agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat harus berdasarkan Pancasila.
Baca Juga :  KHUTBAH JUMAT | Korupsi (Ghulul)

Pernyataan ini disetujui oleh sejumlah anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, kedokteran, dan teknik. Nama-nama yang menyetujui pernyataan ini antara lain Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D., Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes, dan banyak lagi.

Dewan Guru Besar UI menegaskan bahwa situasi saat ini memerlukan perhatian serius dari semua lembaga negara untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar terhadap sistem demokrasi Indonesia.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :