VISI.NEWS – Maraknya tukang gigi palsu di wilayah Bandung Raya diduga melanggar aturan. Jika mereka yang mengantongi ijin, maka Satpol PP dan Polisi harus menindak tegas.
Berdasarkan keterangan Pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia (DTGI), praktek tukang gigi palsu diatur dalam peraturan menteri kesehatan. Karena itu setiap tukang gigi palsu harus memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh organisasi Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI).
Hal itu diungkapkan Ketua STGI Kabupaten Bandung Robby,
kepada Wartawan, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, tukang gigi yang menyalahi aturan, aelalin dapat surat teguran juga dapat dipolisikan dan dijerat pidana, seperti tuang Gigi palsu di Pasirjambu dan Ciwidey.
“Kami memandang perlu adanya tindakan yang membuat jera mereka yang tidak memiliki ijin. Karrna yang punya ijin jangan disamaratakan dengan tukang gigi yang bodong, alias liar dan tak.punya legalitas. Ini perlu demi keamanan dan kesehatan pasien yang datang berkunjung ke praktek gigi palsu dilindungi,” terang Robby.
Dijelaskannya, dalam peraturan menteri kesehatan RI no. 39 tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan dan perijinan pekerjaan tukang gigi.
Dalam pasal 2 ayat 2, diaebutkan, semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaan tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Lalu untuk mendapat izin tukang gigi
Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya berupa (pasal 6 ayat (2) pemenkes 39/2014 adalah,
a.membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan /atau penuh yang terbuat dari bahan _heat curing acrylic_ yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan ;dan
b.memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan _heat curing acrylic_ dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
” Bahkan dalam pasal 11, juga disebutkan, setiap tukang gigi yang melanggar ketentuan dalam peraturan menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa; teguran tertulis, pencabutan izin sementara dan,
pencabutan izin tetap,” jelasnya.
Senyara utu dia mengatakan UU TI No. 8 /1999 tentang Perlindungan.KomsumenDi pasal 4 disebutkan tentanh hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
“Adapun di pasal 78 UU Perlindungan Konsumen No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yang berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”paparnya.
Sentara itu Kapolsek Ciwisey AKP Hadi mengaku Telah menerima.laporan tersebut. Namun pihaknya masih menunggu hasil dari penyelidikan anggota Reskrim Polsek Ciwidey.
“Ya tunggu saja nanti anggota kita akan me.anggil dulu si tukang giginya, sebagaimana laporan dari ketua STGI Kab Bandung,” pungkas Kapolsek saat dijumpai wartawan. @pih