Search
Close this search box.

Diduga Pembangunan Gedung KDMP Dihambat PGRI Cabang Kutawaringin

Kantor Desa Padasuka./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Proses pembangunan Gedung KDPMP di Kecamatan Kutawaringin mengalami penundaan akibat adanya hambatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kutawaringin. Kondisi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pihak pengelola pembangunan.

Keberatan itu tertuang dalam surat resmi PGRI Kutawaringin tertanggal 4 Desember 2025 dengan Nomor 002/PGRI/EXS-11/2025 perihal Pernyataan Keberatan Pembongkaran Aset Kantor. Surat tersebut menjadi salah satu faktor terhentinya sementara pembangunan gedung yang semula dijadwalkan berjalan sesuai rencana.

Kepala Desa Padasuka, Dedi Supriadi, menuturkan pihak pembangunan Gedung KDMP, mengalami hambatan dengan muncul penyampaian keberatan dari PGRI Kutawaringin terkait penggunaan lahan dan kelengkapan administrasi pembangunan gedung tersebut.

“Akibatnya, proses pembangunan yang semula direncanakan berjalan sesuai jadwal terpaksa tertunda untuk sementara,” ujar Dedi, Senin (19/1/2025)

“Kami sudah menempuh prosedur yang ada, namun di lapangan muncul keberatan yang membuat pembangunan tidak bisa dilakasanakan sementara waktu,” tuturnya.

Sementara pihak BPD sendiri meminta agar Pemerintah Desa Padasuka segera melakukan pembanguna di Tanah Carik Desa, karna itu merupakan Asset Desa Padasuka ( Sesuai Surat dari Pihak BPD), Jelas Kades.

Terkait hal tersebut pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melalui salah seorang staf berinisial E menyatakan kemungkinan kesediaan untuk menempati rumah dinas setelah dilakukan rehabilitasi atau pembangunan ulang. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi kantor yang saat ini digunakan bersama oleh sejumlah satuan kerja.

“Kemungkinan kami bersedia pindah ke rumah dinas setelah direhab atau dibangun sesuai dengan kondisi kantor yang ditempati saat ini, yang digunakan oleh kantor satker, PGRI, pengawas SD dan TK, penilik PAUD, penilik kesetaraan, operator, serta kantor Pramuka,” ungkapnya.

Untuk mencari jalan keluar Pihak Pemerintah Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung karena desakan masyarakat, melayangkan Surat Ke Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna Tertanggal 19 Jamuari 2026 Perihal Pemakaian Tanah Carik Desa Pembagunan Gerai KDMP. @Ihda

Baca Berita Menarik Lainnya :