Search
Close this search box.

Digitalisasi Layanan Perizinan Event Resmi Diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Akhirnya, yang ditunggu para pelaku industri event dalam negeri datang juga! Pemerintah resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan event di Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.

Setelah molor dari jadwal semula akibat proses pembahasan yang alot, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pun menyambut baik inisiatif ini.

Dengan digitalisasi, izin harus keluar 14 hari sebelum acara untuk kegiatan nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk kegiatan internasional. Proses perizinan penyelenggaraan event juga disederhanakan melalui digitalisasi, memangkas tahapan pengisian data dari 63 dokumen menjadi 33.

Jumlah dokumen yang harus diserahkan pihak penyelenggara juga dipangkas dari semula sembilan dokumen menjadi dua dokumen. Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital milik Kementerian Keuangan, sehingga pembayaran akan lebih mudah dan transparan.

Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan semakin sering menyelenggarakan berbagai acara menarik, baik skala nasional maupun internasional. Semoga ini menjadi magnet untuk mendorong pencapaian target 1,25 miliar perjalanan wisatawan nusantara dan 14,3 juta wisatawan asing!

Berikut adalah beberapa jenis perizinan yang dapat diajukan secara digital:

Izin Acara (Event): Termasuk perizinan untuk konser, pameran, seminar, dan acara lainnya. Dengan digitalisasi, proses perizinan acara menjadi lebih efisien dan transparan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Pengajuan IMB untuk pembangunan gedung atau rumah dapat dilakukan secara online. Ini memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan konstruksi.

Izin Usaha: Beberapa jenis izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dapat diajukan melalui platform digital.

Izin Lingkungan: Perusahaan yang membutuhkan izin lingkungan dapat mengajukannya secara online. Ini melibatkan proses evaluasi dampak lingkungan dan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan.

Baca Juga :  Polemik Penahanan Ijazah Siswa, Suwarto, "Hak sekolah swasta juga harus diperhatikan"

Izin Impor/Eksport: Bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional, izin impor dan ekspor dapat diajukan secara digital.

Pastikan untuk mengunjungi situs resmi pemerintah atau instansi terkait untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan perizinan secara digital.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :