VISI.NEWS | JAKARTA – Hari Kamis, 19 Februari 2026, menjadi titik balik yang menentukan bagi Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri dan pada hari yang sama langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Keputusan pemecatan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi terberat dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan dinilai serius dan mencoreng nama institusi.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri.
Tak lama setelah putusan etik diketuk, proses hukum pidana bergerak cepat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memastikan bahwa penahanan terhadap Didik langsung dilaksanakan.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari temuan koper putih yang berisi narkotika dan diduga milik Didik. Barang bukti yang ditemukan antara lain 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 pil alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin. Sejak 13 Februari 2026, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tak berhenti di sana, Polda NTB juga menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkotika di wilayah Bima. Uang tersebut disebut mengalir melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, ia juga terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.
“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.
Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi dinyatakan dilanggar, mulai dari kewajiban menaati norma hukum, larangan menyalahgunakan kewenangan, hingga larangan terlibat dalam tindak pidana serta penyalahgunaan narkotika.
Secara pidana, Didik dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Penahanan yang dilakukan Bareskrim menjadi penegasan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan perwira menengah yang pernah memimpin wilayah hukum. Langkah tegas pemecatan dan penahanan di hari yang sama menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran hukum, terlebih terkait narkotika, tidak akan ditoleransi di tubuh Polri. @kanaya