VISI.NEWS | BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukan syarat utama untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman, menyampaikan bahwa syarat utama jalur afirmasi RMP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga yang tercatat di Kota Bandung.
“Persyaratan khusus Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. Jika ada pertanyaan, misalnya terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP,” ujar Dani dalam keterangan resminya.
Dani menambahkan, DTKS merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai rujukan berbagai program bantuan. Tidak semua yang masuk DTKS menerima bantuan karena masing-masing program memiliki syarat tambahan tersendiri.
Untuk membantu proses verifikasi, Disdik menyediakan fitur pengecekan status DTKS secara daring di laman simdik.bandung.go.id/dtks, hanya dengan memasukkan NIK calon peserta didik atau orang tua.
Jika data tidak ditemukan, warga bisa mengajukan pengaduan secara daring dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG yang dapat diakses melalui aplikasi Yes Jitu.
Tak perlu repot ke kelurahan, karena seluruh sekolah di Kota Bandung kini telah memiliki akses ke aplikasi Yes Jitu, sehingga pengecekan bisa dilakukan langsung di sekolah.
Disdik pun mengimbau para orang tua untuk proaktif memastikan kelengkapan data serta tak segan berkonsultasi dengan pihak sekolah guna memperlancar proses pendaftaran. @ffr