VISI.NEWS | TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani permasalahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang Senin (5/8/2024). Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, mengungkapkan bahwa tim ini bertugas melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
“Kita sudah bentuk Satgas, sekarang ini kita lagi melakukan pembahasan teknis. Karena ini tidak mudah, maka kita akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” jelas Hari Mahardika dalam keterangannya.
Selain penanganan hukum, Tim Satgas Khusus ini juga berperan melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar. Kehadiran tim ini diharapkan dapat membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut.
“Ini akan melibatkan banyak pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dishub, Satpol PP, dan lainnya,” tambahnya.
Struktur Tim Satgas Khusus penanganan TPS liar ini akan dipimpin langsung oleh Sekretariat Daerah (Sekda), dengan anggota terdiri dari berbagai instansi seperti Jaksa dan Polisi. “Secara struktural, kita belum ada, tetapi kemungkinan besar pimpinan adalah Sekda. Karena idealnya itu ketuanya memang Sekda,” ungkap Hari Mahardika.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menindak tegas oknum atau mafia yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah di TPS liar. DLHK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah yang melanggar aturan.
“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.
Merespons laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, DLHK telah melakukan penutupan atau penyegelan sebagai langkah tegas. “Tahap-tahapannya dari kita sudah dilakukan, mulai dari pelaporan, pemasangan spanduk, sampai dengan plang pelarangan,” jelasnya.
Hari Mahardika meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak seharusnya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang atau aparat penegak hukum setempat.
@rizalkoswara