Search
Close this search box.

Dokumen Halal Diduga Disalahgunakan di LOTTE Grosir, PT Arwinda Laporkan ke Bareskrim

Kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pelaku usaha peternakan ayam, PT Arwinda Perwira Utama, mengaku terkejut setelah didatangi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait dugaan peredaran produk ayam yang tidak memenuhi standar halal di jaringan ritel LOTTE Grosir. Perusahaan tersebut menegaskan tidak lagi beroperasi sejak 2022, namun dokumen legalitasnya justru ditemukan terpampang di etalase penjualan.

Kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menjelaskan bahwa kedatangan BPJPH pada 30 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari viralnya isu dugaan ayam tidak halal di media sosial.

“BPJPH menyampaikan bahwa pihak LOTTE mengklaim produk berasal dari supplier resmi dengan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Namun, dokumen yang ditampilkan justru milik PT Arwinda,” ujar Joddy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

Joddy menegaskan, kliennya tidak memiliki hubungan kerja sama apa pun dengan LOTTE Grosir, termasuk tidak pernah memasok produk unggas.

“Tidak ada perjanjian maupun kerja sama. Tapi legalitas klien kami digunakan tanpa izin. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Pihaknya juga mengantongi bukti dokumentasi dari BPJPH berupa foto sertifikat NKV milik PT Arwinda yang terpampang di etalase ayam pada 25 Desember 2025.

Selain digunakan tanpa izin, dokumen tersebut juga diduga telah kedaluwarsa. Sertifikat yang diterbitkan pada 2019 disebut memiliki masa berlaku lima tahun.

“Artinya, selain dipakai tanpa hak, dokumen itu juga sudah expired. Ini memperkuat dugaan pelanggaran,” kata Joddy.

Ia menyebut dugaan penggunaan dokumen berlangsung pada 24–30 Desember 2025.

Pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku mengalami kerugian immaterial, terutama terkait nama baik dan kepercayaan publik.

“Kami kaget, kok sertifikat halal kami muncul di LOTTE. Padahal tidak ada kaitannya sama sekali. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pecah! Authenticity x Macawa Fest Berlangsung Meriah di Makassar

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan konsumen yang mencurigai proses pemotongan ayam tidak sesuai standar halal.

“Karena ada sertifikat kami di sana, seolah-olah produk itu milik kami,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menilai dugaan penyalahgunaan dokumen sebagai pelanggaran serius.

Menurutnya, proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV membutuhkan standar ketat serta investasi besar.

“Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa menggunakan legalitas orang lain. Ini berbahaya bagi ekosistem usaha peternakan,” ujarnya.

Cecep juga mengkritik lemahnya proses audit dari perusahaan ritel besar.

“Perusahaan sekelas LOTTE seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh, baik dokumen maupun produk fisik. Ini kesalahan fatal,” tegasnya.

PT Arwinda telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggunaan dokumen tanpa izin dan meminta perlindungan hukum atas kerugian yang dialami.

HKTI memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :