Search
Close this search box.

DPP SPIS Lakukan Audensi Adukan Sikap Semena-mena Perusahaan

Ketua DPP SPIS Kab. Bandung, Jajang Nurjaman, berpoto bersama usai audensi./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Ketua Dewan Pendiri dan Pengembangan Sabilulungan Pekerja Indonesia Sejahtera (DPP SPIS) Kabupaten Bandung, Jajang Nurjaman, melakukan audensi ke Komisi D terkait adanya perlakuan semena-mena terhadap pekerja.

Jajang bersama 4 orang perwakilan pekerja dari total 60 orang lebih korban kesewenang-wenangan pihak perusahaan, mengharapkan kepada Komisi D untuk memediasi kepada Perusahaan agar hak pekerja bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

“Di masa pandemi ini telah terjadi transisi ekonomi dan sosial, sementara yang menjadi korban dari permasalahan tersebut adalah para pekerja atau buruh pabrik,” katanya usai audensi, Jum’at (11/9/2020).

Dia juga menyayangkan pihak Disnaker yang seolah terikat dengan organisasi lain, sehingga tanpa memperhitungkan dampak dari persetujuannya itu mengakibatkan kerugian kepada semua pekerja yang dikeluarkan secara sepihak dengan alasan perusahaan sedang mengalami kesulitan.

Prosesinya ini menurut Jajang, ada ketidaktransparanan mengenai jumlah pemotongan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain upah dibawah UMK juga untuk THR hanya diberikan sebesar 50% dari upahnya.

“Kami menginginkan ada tindakan sikap dari DPRD terkait dengan perlakuan pihak perusahaan. Sebab masalah ini sudah menjadi kewajiban wakil rakyat untuk memprioritaskan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya. @qia

Baca Berita Menarik Lainnya :