Search
Close this search box.

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Putusan MK Menjadi Dasar Hukum Pilkada 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada berakhir tanpa hasil pada Kamis (22/08/2024). Alasan utamanya, jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi kuorum, sehingga revisi undang-undang tersebut batal disahkan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dengan pembatalan ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi dasar hukum yang berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. “Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” ujar Dasco dalam konferensi pers pada Kamis petang.

Baca Juga : DEEP Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Situasi ini menandai kekalahan bagi sejumlah fraksi DPR yang sebelumnya berusaha keras mengubah isi putusan MK, yang dinilai sejumlah pengamat sebagai langkah kontroversial dan tidak konstitusional. RUU Pilkada yang sempat digodok dengan cepat di Badan Legislasi DPR dianggap hanya mengakomodasi sebagian dari putusan MK, sementara lainnya dikesampingkan—tindakan yang oleh beberapa ahli disebut sebagai “pembangkangan” terhadap konstitusi.

Polemik semakin memanas ketika dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai langkah DPR sebagai bentuk “pembegalan” demokrasi, yang akan merugikan partai-partai di luar koalisi besar. Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, juga menyoroti kemungkinan revisi UU ini hanya akan menguntungkan elite politik tertentu, termasuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Dengan batalnya pengesahan ini, DPR diprediksi akan melanjutkan pembahasan dalam sidang berikutnya, namun perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini. Sementara itu, PDIP yang terancam tidak bisa mengajukan calon di Pilkada DKI Jakarta didorong untuk tetap mendaftarkan kandidat mereka sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan yang dinilai melanggar putusan MK.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :