VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Partai Kebangkitan Bangsa), Habib Syarif Muhammad, menyebut momen tersebut sebagai “dentum keadilan” sekaligus penebusan atas pengabaian negara terhadap PRT selama ini.
“Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang, tetapi penebusan dosa sejarah negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga,” ujar Habib Syarif usai sidang di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Menurut data yang disampaikan dalam pembahasan legislasi, terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum memadai. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan ketidakpastian kerja.
Habib menegaskan bahwa kehadiran RUU PPRT menjadi langkah penting untuk mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak normatif, termasuk upah layak, waktu istirahat, dan jaminan sosial.
Dalam pernyataannya, Habib Syarif mengambil sikap yang tidak biasa dengan tidak langsung mengucapkan selamat kepada para PRT. Ia justru menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan negara menghadirkan perlindungan hukum.
“Ucapan selamat terasa terlalu ringan. Yang lebih pantas adalah permohonan maaf kepada para pekerja rumah tangga yang telah menunggu selama 23 tahun,” katanya.
Ia menilai keterlambatan tersebut sebagai utang moral negara yang harus dibayar melalui implementasi undang-undang secara serius dan tanpa kompromi.
Sebagai kader PKB, Habib juga menekankan pentingnya dimensi moral dan spiritual dalam pengesahan RUU ini. Ia menyebut perlindungan terhadap PRT yang mayoritas perempuan sebagai bagian dari kewajiban memuliakan manusia, khususnya perempuan, dalam perspektif nilai-nilai keagamaan.
“Setiap pasal dalam undang-undang ini adalah bentuk nyata dari upaya memanusiakan manusia dan melindungi martabat perempuan,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan di Badan Legislasi DPR, Habib mengawal agar aturan ini tidak berhenti sebagai dokumen formal. Ia menekankan pentingnya pengawasan, sistem data terpadu, serta keterlibatan komunitas hingga tingkat desa untuk memastikan perlindungan berjalan efektif.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar konsep “kekeluargaan” tidak lagi disalahgunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
Habib Syarif menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan akhir perjuangan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi serta perubahan cara pandang masyarakat terhadap PRT.
“PRT bukan pembantu dalam arti subordinat, melainkan mitra kerja yang harus dihormati,” tegasnya.
Ia juga berkomitmen untuk mengawal penerbitan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan.
Pengesahan RUU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu memperkecil kesenjangan antara harapan dan realitas yang selama ini dialami para pekerja rumah tangga.
Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, para PRT diharapkan dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh hak-hak yang selama ini terabaikan. @givary