Search
Close this search box.

DPR Soroti Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Minta Izin Perusahaan Dicabut

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Hariyadi. /visi.news/dpr.go.id

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi XII DPR RI menyuarakan kritik tajam terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menilai pemerintah tebang pilih dalam menindak pelaku pelanggaran.

Dalam pernyataannya pada Selasa (10/06/2025), Bambang menyoroti bahwa hanya PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam yang dikenai sanksi penghentian sementara, sementara tiga perusahaan swasta yang dinilainya lebih merusak justru luput dari tindakan.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). PT ASP, yang merupakan perusahaan asal Tiongkok, disebut telah mencemari lingkungan laut dan melanggar aturan berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

PT KSM dilaporkan telah membuka lahan dan memulai kegiatan tambang sejak 2024 di lokasi yang sangat dekat dengan zona konservasi Raja Ampat. Sementara PT MRP mulai melakukan pengeboran tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah, yang menurut Bambang merupakan bentuk pelanggaran serius.

Ironisnya, justru PT Gag Nikel yang ditindak, meski hanya melakukan pelanggaran administratif minor dan berlokasi relatif jauh dari kawasan sensitif Raja Ampat. Menurut Bambang, perbedaan perizinan juga mencolok. PT Gag memiliki status kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat sebelum pembentukan Kabupaten Raja Ampat, sementara tiga perusahaan swasta hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Tiga perusahaan swasta ini adalah. perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang.

Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup direncanakan akan meninjau langsung lokasi kegiatan tiga perusahaan tersebut. Bambang juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil, serta mendesak pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  Berhasil Jaga Amanah Masyarakat, Lia Istifhama Ungkap Peran Tim Non-Pragmatis dan Loyalis

“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” ungkapnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :