Search
Close this search box.

Eks Mendag Tom Lembong Didakwa Terbitkan Izin Impor Gula Ilegal

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung./visi.news/money talk

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengeluarkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) bagi 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Kebijakan ini, menurut jaksa, merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Sepuluh perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut termasuk PT Angles Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Selain itu, jaksa menyoroti bahwa penerbitan rekomendasi PI dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Jaksa juga menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada tujuh dari sepuluh perusahaan tersebut, meskipun mereka hanya berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi dan tidak memiliki izin mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai kebijakan tersebut memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :