VISI.NEWS – Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia atau penyitaan terhadap hak kepemilikan barang harus berpedoman pada aturan hukum sebab jika penyitaan barang yang menjadi objek fidusia itu mengakibatkan terjadinya kekerasan maka akan menimbulkan pelanggaran hukum.
“Artinya eksekusi jaminan fidusia itu dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, tetapi tidak boleh dilakukan dengan kekerasan,” kata Penyidik Madya Bareskrim Mabes Polri Kombes Ario Gatut Kristianto dalam webinar di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Dalam webinar bertema “Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi” itu, selain Penyidik Kombes Ario Gatut Kristianto, hadir pula Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Direktur Operasional FIFGROUP Setia Budi Tarigan.
Menurut Ario, apabila terjadi perselisihan fidusia sebaiknya ditegaskan bahwa debitur sudah melakukan cedera janji atau wanprestasi sehingga harus mau menyerahkan jaminan fidusianya.
Cara seperti ini akan menghindarkan terjadinya tindak pidana. “Jangan dengan kekerasan sebab bisa menimbulkan tindak pidana,” ujarnya mengingatkan.
Dia menyebutkan Pasal 335 tentang pengancaman, Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 372 tentang penggelapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dijerat kepada eksekutor objek jaminan fidusia yang melakukan kekerasan. “Karena itu maka harus hati-hati dalam melakukan penyitaan,” kata Pamen yang pernah bertugas di Polda Sumatera Utara itu.
Senada dengan itu, ahli hukum pidana Chairul Huda juga berpendapat bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan sepanjang tidak ada unsur kekerasan dalam melakukan ekskusi tersebut. Namun jika terjadi kekerasan maka hal itu dapat menimbulkan tindak pidana yang baru.
“Oleh sebab itu maka segala tindakan eksekusi fidusia harus dilakukan secara persuasif di mana debitur mengakui wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya,” ujar Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Indonesia ini sembari mengingatkan bahwa saat ini sedang terjadi pandemic Covid-19 yang mempengaruhi pendapatan masyarakat sehingga eksekusi fidusia sejauh mungkin perlu dihindarkan.
Sementara Direktur Operasional FIFGROUP Setia Budi Tarigan mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mencegah perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.
“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, kami selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya menjawab kekhawatiran terjadinya kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan atau mitra yang bekerjasama dengan FIFGROUP dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.
Dia menegaskan, juru tagih yang ditugaskan untuk melakukan penarikan unit sudah memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerjasama dengan FIFGROUP. “Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit dan membawa kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya sembari mengimbau seluruh pelanggan FIFGROUP untuk berhati-hati terhadap penipuan, pencurian atau perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP.@hmh