VISI.NEWS | GORONTALO – Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik ilegal dalam ekspor wood pellet dari Indonesia, terutama yang terjadi di Gorontalo. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah mendorong kerusakan sumber daya alam dan kerugian negara. Anggi Prayoga dari Forest Watch Indonesia mengatakan, “Praktik transhipment ekspor wood pellet yang diduga dilakukan dengan cara ilegal, unreported, dan unregulated telah merusak hutan alam Gorontalo. Lembaga penegak hukum harus melakukan audit menyeluruh.”
Selama periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024, ekspor wood pellet dari Indonesia tercatat mencapai total 102.265.313 kg dengan nilai 13.417.324 USD. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Gorontalo terlibat dalam ekspor ini. Di Gorontalo, ekspor wood pellet mencapai USD 11,199 juta dengan bobot 82,27 juta kg, didominasi oleh PT Biomassa Jaya Abadi yang menguasai 80,4% dari total ekspor Indonesia.
Kasus ini memunculkan isu serius terkait praktik transhipment yang tidak sesuai regulasi. Sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia ke-79, Kapal Negara Gajah Laut-404 dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan kapal MV Lakas yang diduga membawa wood pellet ilegal di perairan Gorontalo. Kapal berbendera Filipina tersebut tidak memiliki dokumen penting untuk pengangkutan barang berbahaya, menurut Bakamla RI.
Amalya R.O, Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia, menegaskan, “Kementerian ESDM dan KLHK harus melakukan audit terhadap aktivitas produksi wood pellet yang mengakibatkan deforestasi dan konflik dengan masyarakat. Pemerintah perlu menghentikan program biomassa kayu dan beralih pada energi terbarukan yang lebih berkelanjutan.”
Muhammad Ichwan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyerukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik transhipment dan dugaan korupsi. “KPK, GAKUM KLHK, Kejaksaan, dan lembaga lainnya harus menyelidiki kasus-kasus ini. Audit dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan.”
Willem Pattinasarany, Ketua Badan Pengurus Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), mengungkapkan bahwa praktik transhipment menunjukkan indikasi kuat praktik pencucian uang dalam bisnis ekspor wood pellet. “Praktik ini memanfaatkan celah dalam pengawasan ekspor, yang mengakibatkan potensi kerugian negara yang lebih besar.”
Sementara itu, Renal Husa dari Walhi Gorontalo menekankan perlunya tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak transparan. “Audit lingkungan secara menyeluruh penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dr. Terri Repi dari Institute for Human and Ecological Studies menyoroti dampak ekologis dari proyek bioenergi, yang menurutnya mengancam spesies endemik dan habitat khusus. “Proyek ini merupakan ancaman serius bagi bentang alam Popayato-Paguat yang kaya akan keragaman pohon.”
Dr. Abubakar Siddik Katili dari Pusat Kajian Ekologi Universitas Negeri Gorontalo menambahkan, “Kerusakan hutan di Pohuwato berpotensi mengganggu siklus nutrien dan menurunkan kualitas ekosistem pesisir.”
Isu ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait untuk mengatasi dampak lingkungan dan kerugian ekonomi akibat praktik ekspor wood pellet yang tidak sesuai aturan.
@uli