VISI.NEWS – Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat (DPP PD) sudah mengeluarkan rekomendasi dan Form B1 KWK yang mengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, maka selesailah tahapan penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
Hal ini ditegaskan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung H. Endang. Kata dia, dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, Partai Demokrat sudah melakukan penjaringannya dengan beberapa tahapan.
“Penjaringan dengan beberapa tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur. Saya tegaskan tidak benar kalau Partai Demokrat membuat keputusan asal-asalan, apalagi konyol,” tegas Endang dalam keterangan tertulis kepada VISI.NEWS, Sabtu (29/8).
Menurut Endang, Keputusan DPP mengeluarkan rekomendasi itu ada dasarnya dan tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon (paslon).
Endang menjelaskan, semula Partai Demokrat berkoalisi dengan PKS yang akan mencalonkan Gun Gun Gunawan sebagai Calon Bupati Bandung dan wakilnya akan dibicarakan bersama.
Oleh karena itu, tambah Endang, Partai Demokrat melakukan penjaringan yang tahapanya sebagai berikut. Pertama PD Kabupaten Bandung, telah melakukan penjaringan Calon Wakil Bupati Bandung dan telah mendaftar 5 orang, yaitu Asep B. Kurnia alias AA Maung, Deni Zaelani, Ery Juwono, Ade Abdul Azis, dan Doni Mulyana.
Kata Endang, selanjutnya terhadap mereka telah dilakukan fit and proper test. Namun, walaupun kurang memenuhi syarat dari persyaratan administratif dan yang lainnya, mereka tetap diusulkan ke DPP melalui DPD PD Jabar.
“Di antara mereka ada 3 orang terkait perkara pidana satu orang pernah dipidana penjara 2 tahun, satu orang lainnya sekarang sedang ditahan di Kejaksaan Tinggi Bandung dan satu orang lagi sedang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung,” jelasnya.
Menurutnya, apakah layak ketiga orang ini untuk dicalonkan. Sedangkan kata ia, salah satu syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung itu di antaranya adalah orang tersebut bersih dari catatan kriminal dan/atau belum pernah dihukum.
Lanjut Endang, poin keempat adalah 2 orang lagi laiinya, dinilai tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan Partai Demokrat.
Kata ia, poin kelima yakni DPD PD Jabar dan DPC PD Kab. Bandung sudah membahasnya secara mendalam di Bapillu DPP di Jakarta. Namun demikian kata ia, walaupun secara administratif dan politis belum layak, mereka tidak ada yang dinyatakan gugur. Akan tetapi partai Demokrat tetap menawarkan semua kandidat ke PKS.
“Sayangnya tidak ada satu pun kandidat yang diterima oleh PKS. Selanjutnya kami menawarkan beberapa calon di luar yang mengikuti penjaringan di DPC PD Kab. Bandung,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan karena memang PO dan Juklak Partai Demokrat tentang penjaringan Cabup dan Cawabup Bandung, memungkinkan untuk menetapkan calon di luar penjaringan yang akan diusung yaitu Inggrid Kansil dan Jane Salimar.
Lanjut Endang, di perjalanan Inggrid Kansil mundur. Satu lagi, kita tawarkan Jane Salimar, hasilnya tidak direspon juga oleh PKS.
“Merasa tidak sejalan dengan PKS, maka PD keluar dari koalisi PKS dan bergabung dengan PKB dan NasDem yang akhirnya kami mengusung pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan,” pungkasnya. @yus