Search
Close this search box.

eSIM Resmi Diatur Pemerintah, Ini Cara Migrasi dari Kartu SIM Fisik ke eSIM.

Ilustrasi./visi.news/XL Axiata.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah kini resmi mengatur penggunaan teknologi eSIM (Embedded SIM) lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pengguna ponsel yang sudah mendukung teknologi ini untuk segera migrasi dari kartu SIM fisik ke eSIM.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan bahwa eSIM bukan hanya sekadar inovasi digital, tapi juga solusi atas berbagai masalah keamanan data yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Meutya saat sosialisasi Permen eSIM di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Cara Migrasi ke eSIM (Khusus Telkomsel):

Kalau kamu pelanggan Telkomsel, nggak perlu ke gerai, cukup dari ponsel saja! Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs ‘telkomsel.com/esim/migrasi-esim’

2. Klik tombol ‘Migrasi ke eSIM’

3. Pastikan perangkat kamu sudah mendukung eSIM, tetap di jaringan Telkomsel, dan siapkan KTP, KK, serta email aktif

4. Masukkan nomor HP, lalu masukkan kode OTP

5. Isi data pribadi lalu klik Lanjut

6. Pilih ‘Aktifkan eSIM’ dan tunggu proses aktivasi

Proses ini butuh waktu 2–3 menit dan akan menonaktifkan kartu SIM fisik secara otomatis. Biaya layanan migrasi yaitu Rp10.000. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :