VISI.NEWS – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.
Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.
“Kalau substansi tidak ada yang berubah saya jamin itu,” kata Azis saat konferensi pers di DPR, seperti dilansir dari merdeka.com, Selasa (13/10/2020).
Dia mempersilakan anggota dewan yang menyatakan ada perubahan substansi untuk memeriksa kembali rekaman dan notulensi. Menurutnya, seluruh pembahasan UU Cipta Kerja dari rapat kerja, rapat panitia kerja, tim khusus, dan tim sinkronisasi hingga disahkan di paripurna, telah dicatat seluruhnya.
“Bagi pihak sahabat-sahabat anggota yang terhormat menyatakan ada substansi berubah baik ayat, pasal dan kandungannya semua ada rekaman ada notulensi ada catatan,” terang politikus Golkar ini.
Azis mengumumkan draf final Omnibus Law yang akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo memiliki halaman berjumlah 812. Pemangkasan halaman dari berjumlah 1000 karena perubahan jenis kertas menjadi legal paper. Besok, secara resmi DPR akan mengirimkan draf UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
“Besok kami kirim kemudian nanti secara mekanisme dan dalam waktu 30 hari Presiden akan mengeluarkan dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan mengeluarkan yang namanya LBN (Lembaran Berita Negara),” tutupnya.@mpa