VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Melchias Marcus Mekeng dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menegaskan komitmen fraksinya dalam mendorong penguatan pembiayaan daerah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keprihatinan atas tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi. FPG MPR RI menyampaikan duka cita mendalam dan menekankan pentingnya peningkatan keselamatan serta kualitas infrastruktur transportasi publik di Indonesia.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan standar keselamatan yang tinggi,” ujar Mekeng dalam keterangannya.
FPG MPR RI terus mengupayakan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui inovasi pembiayaan, salah satunya dengan mendorong skema obligasi daerah. Instrumen ini dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus membuka peluang investasi publik.
Sebagai bagian dari penguatan konsep tersebut, FPG telah menggelar rangkaian sarasehan sejak November 2025 hingga Februari 2026 di enam kota besar, yakni Manado, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Bali, dan Maumere (NTT). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi keuangan dan pelaku usaha.
Sarasehan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Palembang pada Mei 2026 untuk melengkapi perspektif nasional dalam perumusan kebijakan.
Penyusunan Naskah Akademis
Sebagai tindak lanjut, FPG MPR RI telah membentuk tim perumus naskah akademis RUU Obligasi Daerah yang melibatkan pakar lintas disiplin, termasuk bidang politik, ekonomi, hukum, dan tata kelola pemerintahan.
Naskah akademis tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2026 dan akan disampaikan kepada DPR RI dalam sebuah seminar nasional. Setelah itu, RUU diharapkan segera masuk dalam mekanisme legislasi nasional.
Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Melalui inisiatif ini, FPG MPR RI menegaskan komitmennya untuk:
– Mendorong kemandirian fiskal daerah
– Mempercepat pembangunan infrastruktur
– Mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah
Jika terealisasi, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang inovasi pembiayaan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. @givary