VISI.NEWS | SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait melakukan sidak tambang galian tanah di Kampung Batuasih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menuturkan galian tanah tersebut milik CV Duta Limas yang telah beroperasi beberapa hari belakangan ini.
Ali menuturkan sebelum sidak, DPMPTSP, Jabar dan DLH Jabar melalui zoom kemudian perwakilan Dinas ESDM Jabar yang hadir secara langsung telah melakukan pertemuan dengan pihak CV Duta Limas di kantor Desa Sekarwangi. Hasilnya diperoleh penjelasan bahwa tanah tersebut untuk proyek tol Bogor Cianjur Sukabumi (Bocimi) seksi 3.
“Kita dapat informasi bahwa material yang diambil itu untuk menunjang kegiatan strategis nasional proyek tol Bocimi,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa tambang tanah merah itu belum berizin. Sehingga perusahaan harus menempuh izin apabila ingin menjalankan usahanya.
“Baik dari DLH provinsi, DPMPTSP provinsi termasuk Dinas ESDM provinsi dan dikuatkan oleh cabang Dinas ESDM wilayah 1 Cianjur bahwa sudah ada komunikasi tetapi memang berkasnya belum didapatkan karena persyaratannya belum ditempuh,” ujar Ali.
Ali menuturkan CV Duta Limas memang memiliki lahan tambang yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kampung Batuasih. Akan tetapi bukan IUP galian tanah, melainkan IUP batu gamping dan kuarsa yang luasnya mencapai 5 hektar.
Menurut Ali, tambang batu gamping itu pun statusnya dalam pengawasan setelah disidak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Maret lalu. Adapun perpanjangan izin batu gamping dan kuarsa sedang berproses.
Ditengah proses perpanjangan izin tambang, perusahaan melakukan penggalian tanah merah. Lokasi galian tanah berada diluar area seluas 5 hektar yang sudah mengantongi IUP.
“Yang dibawa dari sini ke proyek tol Bocimi adalah tanah merah yang lokasinya di luar IUP,” ujarnya.
Klaim Sudah Ajukan Izin
Sementara itu, perwakilan CV Duta Limas, Adit menyatakan sudah mengajukan perizinan untuk galian tanah dengan mengikuti seluruh prosedur. Dia menyebutkan telah meminta kejelasan terkait izin tambang kepada cabang Dinas ESDM wilayah 1 Cianjur, DPMPTSP Jawa Barat bahkan hingga Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.
Namun dia tak tahu apa hambatannya sehingga izin yang diajukan tak juga ada tindak lanjut.
“Secara aturan secara SOP kami sudah menempuhnya, mengajukan dengan datang kesini kesitu, selama sebulan kami tidak dapat jawaban yang pasti,” ujarnya.
Adit berharap ada solusi dari sidak yang dilakukan oleh unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. @andri