VISI NEWS | KAB. BANDUNG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada siang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem tampak tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan gelang detektor di kakinya.
“Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini,” ujar Nadiem kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem menjelaskan bahwa ia kini berstatus sebagai tahanan rumah dan tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali untuk menjalani perawatan medis dan menghadiri sidang.
“Nggak boleh. Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” tambahnya.
Meskipun harus menjalani tahanan rumah, Nadiem tetap bersiap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Ia berharap agar dibebaskan dari tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan. Jadi hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya,” ujar Nadiem.
“Tentu yang diharapkan tuntutan bebas. Karena dari fakta persidangan ya memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan. Ya kita lihat nanti, apakah fakta persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan atau tidak,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari harga Chromebook yang kemahalan sebesar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang menyebabkan kerugian negara senilai sekitar Rp 621 miliar.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
@abiel