VISI NEWS | KAB. BANDUNG – Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang memungkinkannya menjalani tahanan rumah. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), Nadiem menceritakan pengalaman emosional ketika anak bungsunya menangis karena ia harus keluar rumah untuk menjalani sidang.
“Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” ungkap Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengungkapkan kebahagiaannya bisa kembali ke rumah meskipun harus menjalani perawatan. “Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan,” katanya dengan haru. Nadiem menambahkan, meskipun perasaan senang karena bisa berada di rumah bercampur dengan kesedihan, dia merasakan hal yang sangat emosional, bahkan menyebut banyak air mata yang tumpah.
Nadiem juga menjelaskan bahwa hari ini ia akan menjalani tindakan operasi. “Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya,” jelasnya.
Sidang hari ini merupakan pembacaan surat tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun, yang berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM). Ibam sendiri sudah divonis 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.
@abiel