VISI.NEWS | JAKARTA – Fenomena pinjaman online (pinjol), (6/6/2024) semakin meresahkan masyarakat, terutama generasi Z yang masih berusia di bawah 19 tahun. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai kredit macet pinjol secara nasional mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023. Generasi Z dan milenial mendominasi kasus kredit macet pinjol dengan nilai akumulasi gagal bayar utang sebesar Rp763,65 miliar atau sekitar 44,14% dari total kredit macet pinjol nasional.
Rata-Rata Peminjaman Gen Z dan Milenial Rata-rata peminjaman Gen Z dengan usia kurang dari 19 tahun adalah sekitar Rp2,3 juta. Sementara Gen Z dan milenial dengan usia 20 hingga 34 tahun memiliki pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Sebanyak 78% pengguna pinjol memiliki penghasilan sekitar Rp1-5 juta.
Jumlah Penerima Pinjol Berdasarkan Usia Berdasarkan data OJK dan Indef tahun 2023, terdapat 72.142 orang dengan usia di bawah 19 tahun yang menjadi penerima pinjol dengan total pinjaman mencapai Rp168,87 miliar. Sedangkan usia antara 19-34 tahun, penerima pinjol di Indonesia mencapai 10.914.970 orang, dengan total pinjaman Rp26,87 triliun.
Anak-Anak SMA dan Gen Z Terjerat Pinjol Anak-anak berusia SMA dan Gen Z yang berusia di bawah 19 tahun memiliki saldo pinjaman mencapai Rp169 miliar. Total pinjaman yang diguyur fintech mencapai Rp47 triliun, dengan jumlah rekening hampir mencapai 11 juta rekening.
Kasus Terkait Pinjaman Online Munculnya kasus terkait pinjaman online (pinjol) menjadi perbincangan hangat di publik, mulai dari teror debt collector hingga dugaan korban bunuh diri.
Upaya Mengatasi Permasalahan Pinjol:
Pemerintah dan OJK terus berupaya mengatasi permasalahan pinjol dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat. Selain itu, edukasi kepada generasi Z dan milenial tentang risiko pinjol juga menjadi fokus. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kasus terkait pinjaman online dapat ditekan dan generasi muda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.
@rizalkoswara