Search
Close this search box.

GNPK RI Jabar Akhirnya Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Covid di Kab. Kuningan

Ketua PW GNPK RI Jawa Barat NS. Hadiwinata bersama Karo Wabaprof Propam Mabes Polri Brigjen Eko Sukriyanto. /visi.news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Jawa Barat akhirnya secara resmi melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) dampak pandemi virus Corona (Covid-19) ke Polda Jawa Barat.

Dalam laporan yang ditujukan langsung ke Kapolda Jawa Barat, Ketua PW GNPK RI Jawa Barat NS. Hadiwainata mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Bansos penanganan dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan diduga dilakukan dengan cara persekongkolan dan nepotisme.

Perbuatan tersebut katanya diduga dilakukan secara korporasi yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. “Legal standing kami dalam laporan pengaduan ini adalah Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi dan Nepotisme; Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001;  Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Nana, panggilan akrab pria tersebut.

Kronologis

Kronologis munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bansos tersebut, kata Nana, Pemkab Kuningan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk disalurkan kepada 25.000 Kepala Keluarga (KK), berkisar 75.000 paket yang dibagi dalam 3 (tiga) tahap, dengan total anggaran sebesar Rp 14 Milyar.

“Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kuningan, sementara penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan dilakukan melalui APBN TA 2020 sebesar Rp 72.370.881.146 ,” ujarnya seraya memperlihatkan lampiran bukti P.2.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kepintaran

Penyaluran Bansos tersebut, katanya, dilaunching oleh Bupati H. Acep Purnama pada tanggal 05 Mei 2020. Dimana pada Tahap I, seperti dalam lampiran bukti P.3., disalurkan 25.000 paket dengan rincian dari Dinas Sosial 20.000 paket, dari Bagian Perekonomian 2.500 paket  dan dari Dinas Pertanian Peternakan 2.500 paket

“Berdasarkan informasi yang berkembang di Kabupaten Kuningan telah diduga adanya seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, terlibat dalam pengadaan sembako, bantuan sosial tersebut,” ungkap Nana.

Dalam hal ini perusahaan yang ditunjuk sebagai pemasok adalah milik dari keluargaanggota dewan tersebut CV. GPC yang salah satu penanggung jawabnya adalah anggota dewan dimaksud. (lampiran bukti P.4.)

Untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan penyimpangan tersebut, kata Nana, GNPK-RI Jabar telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 17 Juli 2020 dengan Nomor 063/GNPK-RI/JBR/VII/2020, perihal Pemberitahuan Klarifikasi.

“Jawaban surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan kepada GNPK-RI Jawa Barat telah disampaikan kepada kami pada tanggal 20 Juli 2020, nomor 175/576/DPRD, perihal Pemberitahuan. Dalam surat jawaban tersebut menyebutkan bahwa pertemuan diagendakan pada bulan Agustus 2020,” ujar Nana seraya menunjukkan lampiran bukti P.5.

Hasil Telaahan

Berdasarkan kronologis tersebut  maka dapat GNPK RI menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain bahwa apabila benar anggota dewan tersebut memiliki hubungan kerabat, kedekatan dengan CV GPC dan bahkan sebagai penanggung jawab perusahaan tersebut. “Maka hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 yaitu larangan anggota dewan terlibat proyek pemerintah dan atau merangkap dengan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang sebagai anggota dewan,” ujar Nana.

Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, kata Nana, sangat mengetahui keberadaan kepemilikan CV GPC yang dalam pengelolaannya terlibat anggota dewan tersebut.

Baca Juga :  Maruarar Sirait Tunjuk Roberia jadi Plt Dirjen PKP

“Sehingga dalam hal ini diduga kuat adanya persekongkolan antara Kadis Sosial Kabupaten Kuningan, anggota DPRD tersebut serta Direktur CV GPC yang mengakibatkan bertentangan dengan UU RI No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo UU RI No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Untuk dapat memastikan keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam pengelolaan perusahaan CV. GPC, salah satunya adalah kendaraan truck yang digunakan mengangkut sembako dengan nomor polisi E 8724 BW berdasarkan STNK adalah atas nama anggota dewan tersebut. (Lampiran Bukti P.6)

“Mengingat yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan telah diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara persekongkolan bersama Kadis Sosial Kabupaten Kuningan serta Direktur CV GPC, maka ketiganya agar dijerat dengan Pidana Khusus,” tandas Nana seraya menyebutkan laporan pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Ketua Umum GNPK-RI di Jakarta dan Direktur Tipikor Bareskrim Polri.@mpa/asa

Baca Berita Menarik Lainnya :