VISI.NEWS – Jajaran Polrestabes Bandung hari ini akan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin secara serentak di beberapa titik dan kepada pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwal No, 46 tahun 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., dalam keteranganya, Selasa (15/9/2020) mengatakan bahwa akan ada beberapa titik yang nantinya menjadi lokasi operasi yustisi.
“Operasi akan dimulai jam 07.00 WIB dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin sesuai Inpres No 6/2020. Dalam pelaksanaannya seperti saat Razia 21 lantas dengan memasang papan nama bertuliskan : “Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6/2020 Polrestabes Bandung” jelasnya.
Untuk Polrestabes Bandung, katanya, akan dilaksanakan di dua titik stasioner dan satu titik mobile sedangkan untuk polsek-polsek dilaksanakan di satu titik stasioner dan satu titik mobile. “Sasaran operasi fokus pada penggunaan masker,” tandasnya.
Kegiatan operasi yang dilaksanakan secara gabungan ini lebih mengedepankan peran Satpol PP termasuk Satpol PP Kecamatan untuk di wilayah polsek-polsek diback up Polri dan TNI.
Untuk sanksi, kata Kapolrestabes, sementara disesuaikan dengan perwal No 43/2020 yang didalamnya ada sanksi ringan, sedang dan berat. “Seperti teguran lisan, teguran tertulis, jaminan identitas, dll,” ungkap Ulung.@mpa