VISI.NEWS | JAKARTA – Kenaikan harga minyak goreng di sejumlah daerah menuai perhatian dari DPR. Anggota Komisi VI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk mengendalikan harga demi melindungi daya beli masyarakat.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata minyak goreng nasional pada pekan ketiga April 2026 mengalami kenaikan dari Rp19.358 per liter menjadi Rp19.592 per liter. Kenaikan ini terjadi pada berbagai jenis, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia per 22 April 2026, harga minyak goreng sawit kemasan premium mencapai Rp21.827 per liter, naik 0,14 persen dari hari sebelumnya. Harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan serupa menjadi Rp19.501 per liter.
Nasim menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir di setiap rumah tangga.
“Kenaikan harga ini akan langsung menekan pengeluaran masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lanjutan terhadap sektor usaha kecil, khususnya UMKM kuliner. Biaya produksi yang meningkat berpotensi menekan margin keuntungan pelaku usaha. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu kenaikan harga makanan di pasaran serta menurunkan daya beli masyarakat.
“Efek berantai bisa terjadi, mulai dari penurunan omzet UMKM hingga meningkatnya potensi inflasi bahan pangan,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Nasim mendorong pemerintah untuk segera menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga. Selain itu, pemerintah diminta memastikan distribusi minyak goreng tetap lancar agar masyarakat dapat memperoleh harga yang terjangkau.
“Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan harga dan memastikan kebutuhan pokok tetap bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. @givary