VISI-NEWS.COM – Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaksanakan di Gedung Dakwah, Singaparna, Selasa (15/23/2020) hingga Rabu (16/12/2020) dini hari, pasangan calon nomor urut 2 yakni Ade – Cecep meraih suara terbanyak.
Pasangan Ade – Cecep, meraih 315.332 suara. Di urutan kedua diraih paslon nomor urut empat, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, dengan perolehan 308.259 suara.
Adapun urutan ketiga adalah paslon nomor urut satu, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya 221.924 suara dan terakhir paslon nomor urut tiga, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsom 113.571 suara.
Rapat pleno rekapitulasi suara dilaksanakan sejak Selasa (15/12/2020) pagi, dengan dihadiri para saksi dari keempat paslon serta unsur PPK dan Bawaslu. Jalannya rekapitulasi itu berlangsung alot karena diwarnai hujan interupsi.
Sementara itu di luar gedung ratusan massa simpatisan Iwan-Iip melakukan aksi unjuk rasa. Mereka tidak puas dengan hasil penghitungan dan menuding KPU telah melakukan kecurangan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin mengatakan, setelah rapat pleno rekapitulasi suara secara manual selesai, pihaknya tinggal melaksanakan penetapan. Kemudian hasil rekapitulasi suara secara manual tersebut diserahkan ke KPU Jabar.
“Tahapan berikutnya adalah penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya periode 2020-2025,” ujar Zamzam.
Pasangan Iwan – Iip Menempuh Jalur Hukum ke MK
Sementara itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz (WANI) akan menempuh jalur hukum yakni melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilkada 2020 yang dinilai banyak kejanggalan.
Langkah tersebut diambil karena tidak menerima hasil penghitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan WANI, Ami Fahmi dalam konferensi pers di Kantor DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020) malam.
Menurut Ami, langkah ke MK tersebut diambil karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses perhitungan suara baik di TPS, tingkat kecamatan dan sekarang di tingkat kabupaten.
“Seperti, dalam pleno tingkat kabupaten yang sedang berjalan ini. Aspirasi dan permintaan dari saksi Iwan-Iip tidak didengar bahkan tidak dipenuhi oleh KPU. Sampai, saksi walkout pada pleno tingkat kabupaten dilakukan karena aspirasi dan keinginan yang diminta tidak dikabulkan dan ditanggapi,” ucapnya.
Dikatakan Ami, kejanggalan lainnya ketika hendak meminta sampel kecamatan untuk dibuka C-1 Plano dan daftar hadir pemilihnya. Namun, tidak dikabulkan oleh KPU. Maka saksi WANI mengambil langkah walkout, walaupun pada akhirnya setelah bermusyawarah meminta saksi masuk kembali melanjutkan pleno.
“Namanya pleno terbuka itu kan saksi harus proaktif menyampaikan aspirasi dan keinginan. Apabila tidak diakomodir, wajar menunjukkan sikap walkout,” ujarnya.
Dijelaskan Ami, apa yang disampaikan saksi dan proaktif ketika rekapitulasi sedang berjalan itu sebuah kewajaran. Sebaliknya, pihak KPU seharusnya bisa mengakomodir.
Namun yang terjadi, KPU tidak mengakomodir. Hal ini malah menambah kecurigaan karena kalau tidak ada permasalahan, kenapa tidak dikabulkan permintaan saksi.
“Padahal waktu pelaksanaan pleno tingkat kabupaten itu panjang sampai tanggal 17 Desember. Jadi kenapa aspirasinya tidak diakomodir,” ucapnya.
Ami mengaku akan menerima proses dan tahapan dilaksanakan dengan baik ketika sesuai aturan. Karena ini adalah memilih pemimpin, jadi harus benar-benar penyelenggaraannya, jujur, adil, dan terbuka, ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris Tim Pemenangan WANI, Dedi Kurniawan. Menurutnya berkas dan data bukti kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah disiapkan oleh tim untuk kemudian akan dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah menempuh jalur hukum ini, agar kebenaran dan keadilan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan jujur, adil, terbuka dan bersih, jauh dari kecurangan dan kecurigaan terhadap penyelenggara pemilu, ungkapnya. @arn