VISI.NEWS — Hilangnya Frasa Agama menjadi pendidikan Ahlak dan Budaya hanya akan menjadikan terbentuknya sebuah negara sekular yang bisa mengancam rakyatnya kehilangan keimanan dan ketaqwaannya.
Sebab menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kab. Bandung, H. Osin Permana, frasa agama merupakan sesuatu yang tak tergantikan. Dan itu harus menjadi pilar utama di dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Karena Indonesia merupakan negara beragama yang harus dipertahankan keutuhannya sebagai sarana satu tarikan napas pada penyelenggaraan pendidikan pada rakyatnya,” katanya melalui telepon seluler, Kamis (11/3/2021).
Osin menambahkan, pada pasal 31 ayat (3) UUD 1945 disebutkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Sementara di ayat (5) disebut, lanjut dia, ada penegasan, bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dengan hilangnya frasa agama, dia mengkwatirkan tumbuhnya konsep sekularisme yang menjadikan sebuah negara netral dalam permasalahan agama, tidak mendukung orang beragama, mau pun yang tidak beragama. Dan negara sekular tidak memiliki agama nasional.
Parahnya lagi diungkapkan dia, negara sekular itu, selain didefinisikan sebagai negara yang melindungi kebebasan beragama. Juga dideskripsikan sebagai negara yang mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik.
“Jelas hal tersebut harus kita tolak dengan tegas. Sebab akan merusak keimanan dan ketaqwaan rakyat Indonesia, karena agama tidak lagi menjadi bagian dasar dari pembangunan bangsa dan negara,” ujar dia. @qia.