Search
Close this search box.

Imbauan Penting Timwas Haji DPR RI, Hindari Sanksi Berat dengan Visa Resmi Haji

foto wisnu wijaya. Emedia DPR RI. /visi.news / @istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Tim Pengawas Haji DPR RI telah mengeluarkan imbauan penting kepada para jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji. Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap sanksi berat yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap pelanggaran tersebut.

Menurut anggota Timwas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, sanksi tersebut meliputi penangkapan dan penjara selama 15 hari atau denda sebesar 10 ribu SAR, yang setara dengan Rp 43 juta. Lebih jauh lagi, jemaah yang terbukti melanggar ini akan masuk daftar hitam atau di-blacklist, sehingga mereka tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Wisnu Wijaya mengungkapkan hal ini saat berada di Mekkah pada Kamis, 13 Juni 2024. Ia menekankan pentingnya para jemaah yang belum mengurus visa resmi haji untuk segera mengurus proses kepulangan ke Tanah Air, sebelum mereka tertangkap oleh petugas keamanan Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengungkapkan bahwa Timwas Haji DPR RI menemukan masih banyak jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji. Beberapa di antaranya menggunakan visa ziarah (kunjungan), sementara yang lain melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.

Dengan demikian, penting bagi para jemaah haji asal Indonesia untuk memastikan mereka memiliki visa resmi haji dan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat pada sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :