VISI.NEWS | BANDUNG – Surat Izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku terbatas. Pemilik berkendaraan motor harus melakukan perpanjangan secara berkala.
Jika status SIM sudah melewati batas perpanjangan atau dikatakan telah mati, maka proses yang perlu dilakukan akan memakan waktu yang banyak dan lama, berbeda hal dengan perpanjangan SIM Sebelum melewati batas waktu ketentuannya.
Adapun hari ini ada dua lokasi titik di Kota Bandung yang melayani perpanjangan SIM
1. Mobil satu di lokasi
Berada di sekitaran kawasan BTC Fashion Mall mulai dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB
2. Mobil dua di lokasi
Berada di sekitaran kawasan Pasar Modern Batununggal.
Untuk perpanjangan SIM, pastikan Anda membawa:
1.Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2.Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3.Mengisi formulir permohonan.
Ingatlah bahwa operasi SIM Keliling hanya berlangsung pada hari kerja dan tidak beroperasi pada hari libur dan hari Minggu. Semoga informasi ini membantu!
@shintadewip