VISI.NEWS | BANDUNG – Ada beberapa alasan di balik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), antara lain:
- Peningkatan Mutu Pendidikan: Kenaikan UKT di PTN terjadi karena kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam upaya menjaga mutu untuk memenuhi standar mutu minimal1.
- Peningkatan Biaya Ekonomi1: Faktor lainnya adalah peningkatan biaya ekonomi1.
Penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)1: Adanya penerapan MBKM yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim juga menjadi salah satu alasan kenaikan UKT. - Perubahan Metode Pembelajaran: Pada tahun 2020, kebutuhan untuk belajar di perguruan tinggi hanya sebatas di kampus dan melakukan praktikum di laboratorium. Namun kini, proses belajar di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif dengan memanggil dosen praktisi, melakukan magang dalam waktu satu semester dan dapat diperpanjang, biaya ujian, hingga menyelesaikan proyek dalam suatu tugas1.
Kurang Optimalnya Alokasi Anggaran Pendidikan Kampus Negeri dan Penetapan Status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH)3: Ini merupakan dua faktor lain yang menyebabkan UKT meroket
Adapun beberapa poin yang menjadi Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR Mengenai Kenaikan Biaya UKT
Berikut adalah berita terkini mengenai klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal kenaikan UKT dan klarifikasi mengenai pendidikan tinggi bersifat tersier:
- Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru: Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru. Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak. “Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
- Evaluasi Kebijakan PTN: Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap PTN yang menaikan UKT secara tidak masuk akal. Nadiem juga meminta agar PTN yang berencana akan menaikan UKT wajib melibatkan Kemendikbudristek.
UKT Berjenjang: Nadiem juga memastikan bahwa Kemendikbud-Ristek selalu meminta perguruan tinggi negeri (PTN) agar menerapkan UKT berjenjang. Hal ini dilakukan dalam rangka mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa. - Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier: Ada juga yang menyinggung soal pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.
@Shinta Dewi P