Search
Close this search box.

Pendiri Ponpes Pati Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Ilustrasi penangkapan./visi.news/hops.id.

Bagikan :

VISI.NEWS | PATI – Polisi resmi menetapkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Penetapan tersangka diumumkan Polresta Pati setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dilakukan.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan seksual dan perlindungan anak.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Jaka dalam keterangannya dikutip,  Jumat (8/5/2026).

Dalam penanganan kasus ini, polisi menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.

Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah korban berani melapor usai lulus dari pondok pesantren. Selama berada di lingkungan pesantren, korban disebut mendapat tekanan psikologis dan doktrin bahwa murid harus menuruti perintah guru sehingga tidak berani menolak tindakan tersangka.

“Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes,” ujar Jaka.

Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Oleh karena itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :