VISI.NEWS | BANDUNG – Inspektorat Kota Bandung menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dengan tema “Sinergi Bersama Berantas Korupsi”.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman stakeholder internal mengenai perilaku korupsi dan upaya pencegahannya.
Acara ini dihadiri oleh seluruh OPD di Kota Bandung.
Inspektur Kota Bandung, Dharmawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi permasalahan pelik di Indonesia, termasuk di Kota Bandung.
Dharmawan menekankan pentingnya penerapan strategi komprehensif untuk memberantas korupsi, termasuk melalui langkah-langkah preventif, detektif, dan represif.
“Pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar Dharmawan.
Ia menambahkan, terdapat tiga hal utama yang dapat dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi di Pemkot Bandung:
- Meningkatkan integritas dan kredibilitas dengan menerapkan prinsip anti korupsi di setiap OPD;
- Penggunaan anggaran yang efektif dan efisien;
- Peningkatan layanan publik dengan fokus pada urusan wajib layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bandung, Riki Fachdiar Iskandar, menjelaskan berbagai upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi yang telah diimplementasikan Pemkot Bandung, antara lain melalui:
- Reformasi Birokrasi;
- Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi;
- Manajemen Pengendalian Gratifikasi (MCP);
- Pembangunan Zona Integritas;
- Penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas dari Birokrasi Korupsi (WBBM);
- Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Riki juga menyampaikan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk melakukan sosialisasi dan membentuk pemahaman responden internal terkait upaya pencegahan korupsi.
“Sosialisasi anti korupsi wajib dilakukan setiap tahun,” ujar Riki.
Ia menambahkan, implementasi pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan:
- Mengelola konflik kepentingan;
- Menolak dan melaporkan gratifikasi;
- Melaporkan LHKPN atau LHKASN;
- Melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat, didengar, dan diketahui oleh pegawai.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh stakeholder internal Pemkot Bandung dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
@uli