VISI.NEWS | JAKARTA – Media sosial dihebohkan oleh kabar seorang investor yang mengalami kerugian sebesar Rp 71 miliar setelah menitipkan dananya kepada influencer saham. Dana tersebut gagal dikelola dengan baik, memicu diskusi mengenai legalitas dan kepercayaan terhadap influencer dalam dunia investasi.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya pihak yang mendapat izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. Jeffrey menegaskan bahwa BEI telah berusaha memberikan edukasi kepada para pegiat media sosial melalui program sekolah pasar modal agar mereka memahami investasi di pasar modal dan dapat menyampaikan pemahaman tersebut kepada pengikut mereka.
“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” kata Jeffrey kepada detikcom pada Kamis (4/7/2024).
BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Jeffrey mencatat bahwa tahun lalu saja BEI bersama para pemangku kepentingan telah mengadakan lebih dari 13.000 kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang. Ia menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal.
Saat ditanya apakah influencer tersebut boleh mengelola dana publik, Jeffrey menyarankan agar konfirmasi terkait hal tersebut ditanyakan ke OJK, karena BEI tidak memiliki data mengenai izin influencer tersebut.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menyatakan akan memanggil influencer saham yang diketahui bernama Ahmad Rafif Raya. Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Hudiyanto menegaskan bahwa influencer tidak diperbolehkan mengelola dana masyarakat tanpa izin profesi dan lembaga yang sesuai ketentuan.
“Satgas Pasti dan OJK sedang meminta penjelasan/klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, memastikan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Secara ketentuan, influencer saja tidak boleh mengelola dana masyarakat/investor di sektor keuangan termasuk pasar modal. Ada izin profesi dan lembaga yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Hudiyanto.
Pemanggilan tersebut masih dalam proses, dan ketika ditanya mengenai sanksi yang mungkin diberikan, Hudiyanto menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tunggu penjelasan yang bersangkutan dulu ya. Pada intinya, setiap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan, akan ditindak sesuai ketentuannya,” pungkas Hudiyanto.
@shintadewip